Koreksi Pasal 49
PP Nomor 55 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang PENDIDIKAN AGAMA DAN PENDIDIKAN KEAGAMAAN
Teks Saat Ini
Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan yang ada pada saat diberlakukan PERATURAN PEMERINTAH ini masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
