Koreksi Pasal 2
PP Nomor 55 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2006 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PT PERTANI
Teks Saat Ini
(1)Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2006.
(2)Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).
Koreksi Anda
