Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 55 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2003 tentang TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Nopember 2003 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Nopember 2003 SEKRETARIS NEGARA BAMBANG KESOWO TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA RI No. 4333 (Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 123)
Koreksi Anda