Koreksi Pasal 22
PP Nomor 55 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2003 tentang TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Nopember 2003 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Nopember 2003 SEKRETARIS NEGARA
BAMBANG KESOWO
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA RI
No. 4333 (Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 123)
Koreksi Anda
