Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 55 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2003 tentang TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagi guru yang telah memperoleh Satyalancana Pendidikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 5 Tahun 1984 tentang Tanda Kehormatan Satyalancana Pendidikan, dapat diberikan Satyalancana Pendidikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini sebagai pemberian Satyalancana Pendidikan secara berulang.
Koreksi Anda