Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 55 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2003 tentang TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian Satyalancana Pendidikan secara berulang hanya dapat dilakukan untuk sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali.
Koreksi Anda