Koreksi Pasal 11
PP Nomor 55 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2003 tentang TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Pemberian Satyalancana Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10, diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Koreksi Anda
