Koreksi Pasal 10
PP Nomor 55 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2003 tentang TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Satyalancana Pendidikan dilaksanakan oleh PRESIDEN atau atas nama PRESIDEN oleh Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota atau Kepala Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri.
(2) Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota dan Kepala Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mendelegasikan pelaksanaannya kepada pimpinan tertinggi unit kerja di lingkungannya masing-masing.
Koreksi Anda
