Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 55 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2003 tentang TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Satyalancana Pendidikan dilaksanakan oleh PRESIDEN atau atas nama PRESIDEN oleh Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota atau Kepala Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri. (2) Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota dan Kepala Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mendelegasikan pelaksanaannya kepada pimpinan tertinggi unit kerja di lingkungannya masing-masing.
Koreksi Anda