Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 55 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2003 tentang TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi: a. persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) angka 2 UNDANG-UNDANG Nomor 4 Drt Tahun 1959 tentang Ketentuan-ketentuan Umum Mengenai Tanda-tanda Kehormatan; b. persyaratan khusus. (2) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b adalah: a. melaksanakan tugasnya sebagai guru sekurang-kurangnya selama 5 (lima) tahun secara terus menerus atau selama 8 (delapan) tahun secara terputus-putus bagi guru yang bertugas di tempat terpencil; b. melaksanakan tugasnya sebagai guru sekurang-kurangnya selama 3 (tiga) tahun secara terus menerus atau selama 6 (enam) tahun secara terputus-putus bagi guru yang bertugas di daerah khusus selain daerah bergejolak; c. melaksanakan tugasnya sebagai guru sekurang-kurangnya selama 30 (tiga puluh) hari secara terus menerus atau selama 90 (sembilan puluh) hari secara terputus-putus atau tewas/gugur dalam melaksanakan tugasnya, bagi guru yang bertugas di daerah khusus yang merupakan daerah bergejolak; d. melaksanakan tugasnya sebagai guru atau pamong belajar sekurang-kurangnya selama 8 (delapan) tahun secara terus menerus dan mempunyai prestasi besar di bidang pendidikan sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing serta mendapatkan penghargaan dari Pemerintah, Badan/Lembaga baik nasional/ internasional bagi guru dan pamong belajar yang bertugas selain di tempat terpencil dan daerah khusus. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghitungan waktu pelaksanaan tugas dan penilaian prestasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diatur oleh Menteri.
Koreksi Anda