Koreksi Pasal 2
PP Nomor 55 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2000 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PELABUHAN INDONESIA I
Teks Saat Ini
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa bangunan dan instalasi faslitas pelabuhan, kapal, tanah, jalan dan bangunan, peralatan serta emplesemen yang pembangunannya berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/1991 sampai dengan Tahun Anggaran 1997/1998.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Ro 58.019.342.566,00 (lima puluh delapan miliar sembilan belas juta tiga ratus empat puluh dua ribu lima ratus enam puluh enam rupiah), dengan rincian sebagaimana terlampir.
Koreksi Anda
