Koreksi Pasal 2
PP Nomor 55 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1999 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PELABUHAN INDONESIA III
Teks Saat Ini
(1) Penambahan penyertaan modal Negara dimaksud dalam Pasal 1 berupa bangunan fasilitas pelabuhan, kapal tunda, alat-alat fasilitas pelabuhan, tanah, jalan dan bangunan, serta emplasemen yang pengadaan dan pembangunannya berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1992/1993, 1993/1994, 1974/1975 dan Tahun Anggaran 1995/1996, dan pada saat ini dikelola oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pelabuhan INDONESIA III.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp
33.489.157.449,00 (tiga puluh tiga miliar empat ratus delapan puluh sembilan juta seratus lima lima puluh tujuh ribu empat ratus empat puluh sembilan rupiah), dengan rincian sebagaimana terlampir.
Koreksi Anda
