Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 55 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1996 tentang PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Barangsiapa selain Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yangmengetahui atau menerima laporan tentang adanya tindak pidana di bidang Kepabeanan dan Cukai, wajib melaporkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2) Barangsiapa yang mengetahui adanya tindak pidana di bidang Kepabeanan dan Cukai dalam situasi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), wajib melaporkan kepada Penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda