Pasal 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, yang dimaksud dengan :
a. Kelurahan, adalah kampung atau, nama lain yang setingkat dengan itu yang berada di lbukota Negara, lbukota Propinsi, lbukota Kabupaten, Kotamadya, Kota Administratif, dan kota-kota lain yang ditentukan dengan peraturan Menteri Dalam Negeri;
b. Perangkat Kelurahan adalah
- Sekretaris Kelurahan;
- Kepala Urusan Kelurahan.