Pasal 1
Yang dimaksud dengan "penguasa-penguasa militer" dalam PERATURAN PEMERINTAH ini ialah penjabat-penjabat yang ditunjuk untuk melakukan kuasa militer seperti yang dimaksud dalam regeling op de Staat van Oorlog en van Beleg (Staatsblad 1939 No. 582), sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Darurat No. 8 tahun 1950 (Lembaran Negara 1950 No. 10).