Koreksi Pasal 3
PP Nomor 54 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2025 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial dalam Rangka Pelaksanaan Penugasan
Teks Saat Ini
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebesar Rp6.684.O22.705.000,O0 (enam triliun enam ratus delapan puluh empat miliar dua puluh dua juta tu-iuh ratus lima ribu rupiah).
(21 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025.
Koreksi Anda
