Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 54 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2025 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial dalam Rangka Pelaksanaan Penugasan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PI Sarana Multigriya Finansial yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 5 Tahun 2O05 tentang Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 57 Tahun 2O20 tentartg Perubahan Kedua atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 5 Tahun 2O05 tentang Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan.
Koreksi Anda