Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perindustrian meliputi penerimaan dari:
a. jasa pelayanan penyelenggaraan pendidikan;
b. jasa pelayanan teknis pengujian;
c. jasa pelayanan teknis kalibrasi;
d. jasa pelayanan pelatihan teknis;
e. jasa pelayanan inspeksi teknik;
f. jasa pelayanan teknis teknologi proses dan mesin;
g. jasa pelayanan teknis sertifikasi;
h. jasa pelayanan teknis konsultansi;
i. jasa penggunaan sarana dan prasarana sesuai tugas dan fungsi;
j. denda administratif sistem informasi industri nasional;
k. royalti atas lisensi kekayaan intelektual;
l. jasa alih teknologi hasil penelitian dan pengembangan;
m. jasa penelitian dan pengembangan;
n. jasa rancang bangun dan perekayasaan industri;
o. jasa pelayanan teknologi informasi; dan
p. jasa inkubator bisnis.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf j ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.