Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57A

PP Nomor 54 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 102 TAHUN 2015 TENTANG ASURANSI SOSIAL PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan program Asuransi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029. (2) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 18. Lampiran PERATURAN PEMERINTAH diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda