Koreksi Pasal 30
PP Nomor 54 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 102 TAHUN 2015 TENTANG ASURANSI SOSIAL PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b diberikan sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) untuk 1 (satu) orang.
(1a) Bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak kepada 2 (dua) orang.
(2) Bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan:
a. masih sekolah atau terdaftar resmi di lembaga pendidikan;
b. berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun;
c. belum pernah menikah; dan
d. belum bekerja.
(3) Bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sekaligus.
13. Ketentuan ayat (2) Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
