Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 54 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 102 TAHUN 2015 TENTANG ASURANSI SOSIAL PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Santunan cacat dinas khusus dan santunan cacat dinas biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dan huruf b ditentukan atas dasar tingkat dan golongan kecacatan. (2) Penentuan tingkat dan golongan kecacatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri, Panglima, atau Kapolri berdasarkan hasil pengujian dan penilaian kecacatan Prajurit, Anggota Polri, PNS, dan PPPK oleh panitia evaluasi kecacatan. (2a) Penetapan tingkat dan golongan kecacatan oleh Menteri, Panglima, atau Kapolri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diterima oleh Pengelola Program untuk dilakukan verifikasi dalam rangka pembayaran. (3) Panitia evaluasi kecacatan dibentuk di tingkat pusat atau daerah dan ditetapkan oleh Menteri, Panglima, atau Kapolri. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan status tingkat dan golongan kecacatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri, Peraturan Panglima, dan Peraturan Kepolisian Negara Republik INDONESIA sesuai dengan kewenangan. 8. Ketentuan ayat (2) Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda