Koreksi Pasal 15A
PP Nomor 54 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 102 TAHUN 2015 TENTANG ASURANSI SOSIAL PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, DAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Perawatan tidak diberikan kepada peserta jika:
a. kecelakaan lalu lintas yang dialami peserta saat mengemudikan kendaraan, tidak memiliki surat izin mengemudi sesuai golongan kendaraan yang digunakan, atau tidak menggunakan standar keselamatan yang diwajibkan;
b. kecelakaan dalam latihan dan operasi yang telah mendapatkan jaminan sesuai dengan Peraturan
PRESIDEN yang mengatur pelayanan kesehatan tertentu berkaitan kegiatan operasi dan latihan;
c. cidera dan/atau penyakit yang dialami peserta sebagai akibat tindakan atasan atau bawahan yang tidak dalam hubungan kerja;
d. cidera dan/atau penyakit yang dialami peserta sebagai akibat perkelahian;
e. gangguan kesehatan/penyakit akibat penyalahgunaan obat terlarang dan/atau alkohol;
dan
f. gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
Koreksi Anda
