Koreksi Pasal 2
PP Nomor 54 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2019 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara kompensasi barang atau fasilitas gratifikasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (1) huruf j diatur dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Koreksi Anda
