Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 54 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2019 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara kompensasi barang atau fasilitas gratifikasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (1) huruf j diatur dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Koreksi Anda