Koreksi Pasal 29
PP Nomor 54 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah
Teks Saat Ini
(1) Pengurusan BUMD dilakukan oleh organ BUMD.
(2) Organ BUMD sebagaimana dimaksud ayat (1) pada perusahaan umum Daerah terdiri atas:
a. KPM;
b. Dewan Pengawas; dan
c. Direksi.
(3) Organ BUMD sebagaimana dimaksud ayat (1) pada perusahaan perseroan Daerah terdiri atas:
a. RUPS;
b. Komisaris; dan
c. Direksi.
Koreksi Anda
