Koreksi Pasal 15
PP Nomor 54 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan perseroan Daerah mempunyai tempat kedudukan di wilayah Daerah pendiri yang ditentukan dalam Perda pendirian perusahaan perseroan Daerah.
(2) Tempat kedudukan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sekaligus merupakan kantor pusat perusahaan perseroan Daerah.
Koreksi Anda
