Koreksi Pasal 9
PP Nomor 54 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah
Teks Saat Ini
(1) Pendirian BUMD didasarkan pada:
a. kebutuhan Daerah; dan
b. kelayakan bidang usaha BUMD yang akan dibentuk.
(2) Kebutuhan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dikaji melalui studi yang mencakup aspek:
a. pelayanan umum; dan
b. kebutuhan masyarakat.
(3) Kelayakan bidang usaha BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikaji melalui analisis terhadap kelayakan ekonomi, analisis pasar dan
pemasaran, analisis kelayakan keuangan, dan analisis aspek lainnya.
(4) Analisis aspek lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berisi aspek:
a. peraturan perundang-undangan;
b. ketersediaan teknologi; dan
c. ketersediaan sumber daya manusia.
(5) Kebutuhan Daerah berdasarkan hasil kajian kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan hasil kajian kelayakan bidang usaha BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan bagian dari kebijakan RPJMD.
(6) Pendanaan untuk kajian kebutuhan Daerah dan kajian kelayakan bidang usaha BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersumber dari APBD.
Koreksi Anda
