Koreksi Pasal 2
PP Nomor 54 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah
Teks Saat Ini
(1) Kepala Daerah merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Daerah dan mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan.
(2) Pelaksanaan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam kebijakan BUMD meliputi:
a. penyertaan modal;
b. subsidi;
c. penugasan;
d. penggunaan hasil pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan; dan
e. pembinaan dan pengawasan terhadap penyertaan modal pada BUMD.
Koreksi Anda
