Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 54 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penunjukan langsung pelaksana konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, berlaku untuk: a. Keadaan tertentu, yaitu: 1 penanganan darurat untuk keamanan dan keselamatan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda/harus dilakukan segera; 2 pekerjaan yang kompleks yang hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan teknologi baru dan penyedia jasa yang mampu mengaplikasikannya hanya satu- satunya; 3 pekerjaan yang perlu dirahasiakan yang menyangkut keamanan dan keselamatan Negara yang ditetapkan oleh PRESIDEN; 4 pekerjaan yang berskala kecil dengan ketentuan: a) untuk keperluan sendiri; b) mempunyai risiko kecil; c) menggunakan teknologi sederhana; dan atau d) dilaksanakan oleh penyedia jasa usaha orang perseorangan dan badan usaha kecil; pekerjaan lanjutan yang secara teknis merupakan kesatuan konstruksi yang sifat pertanggungannya terhadap kegagalan bangunan tidak dapat dipecah-pecah dari pekerjaan yang sudah dilaksanakan sebelumnya; 6 pekerjaan yang merupakan penugasan Pemerintah kepada Badan Usaha Milik Negara; 7 pekerjaan proyek strategis nasional yang merupakan penugasan dari Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah; atau b. Pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh pemegang hak paten atau pihak lain yang telah mendapat izin. (2) Penunjukan langsung pelaksana konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan syarat: a. peserta yang berbentuk badan usaha dan usaha orang perseorangan harus sudah diregistrasi pada Lembaga; b. tenaga ahli dan atau tenaga terampil yang dipekerjakan oleh badan usaha dan usaha orang perseorangan harus bersertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga; dan c. penyedia jasa yang bersangkutan merupakan pemegang hak paten atau pihak lain yang telah mendapat lisensi. (2a) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tidak berlaku dalam hal penunjukan langsung karena keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 6 dan angka 7. (2b) Badan Usaha Milik Negara penerima penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 6 hanya dapat melakukan penunjukan langsung kepada Badan Usaha Milik Negara lain atau anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara. (2c) Badan Usaha Milik Daerah penerima penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 7 hanya dapat melakukan penunjukan langsung kepada Badan Usaha Milik Daerah lain, anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan/atau anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara. (3) Tata cara penunjukan langsung pelaksana konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi tahapan: a. undangan; b. penjelasan; c. pemasukan penawaran; d. negosiasi; dan e. penetapan penyedia jasa. 3. Ketentuan Pasal 13A diubah sehingga Pasal 13A berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda