Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 85

PP Nomor 54 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal kedaruratan nuklir tingkat provinsi dan kedaruratan nuklir tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) dan Pasal 77 ayat (2) dinyatakan berakhir, pemulihan lingkungan hidup dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda