Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 84

PP Nomor 54 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PRESIDEN menyatakan penanggulangan kedaruratan nuklir tingkat nasional berakhir. (2) Penanggulangan kedaruratan nuklir tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan selesai oleh berdasarkan pertimbangan dari Kepala BAPETEN. (3) Dalam hal penanggulangan kedaruratan nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dinyatakan selesai, menyatakan status kedaruratan nuklir tingkat nasional berakhir berdasarkan rekomendasi tertulis dari Kepala BAPETEN.
Koreksi Anda