Koreksi Pasal 73
PP Nomor 54 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR
Teks Saat Ini
(1) Kepala BNPB mengoordinasikan pelatihan dan gladi kedaruratan nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) huruf e secara terpadu sesuai dengan program kesiapsiagaan nuklir tingkat nasional.
(2) Pemegang izin dan kementerian dan/atau lembaga nonkementerian terkait wajib mengikuti pelatihan dan gladi kedaruratan nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pelatihan dan gladi kedaruratan nuklir diselenggarakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 4 (empat) tahun.
Koreksi Anda
