Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 81

PP Nomor 54 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi kondisi kedaruratan nuklir tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76: a. Kepala BPBD provinsi menginisiasi dan memimpin pelaksanaan kegiatan penanggulangan kedaruratan nuklir; dan b. pemegang izin wajib ikut serta melaksanakan penanggulangan kedaruratan nuklir. (2) Mekanisme penanggulangan kedaruratan nuklir tingkat provinsi dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda