Koreksi Pasal 71
PP Nomor 54 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR
Teks Saat Ini
(1) Kepala BPBD provinsi mengoordinasikan pelatihan dan gladi kedaruratan nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) huruf e secara terpadu sesuai dengan program kesiapsiagaan nuklir tingkat provinsi.
(2) Pemegang izin dan instansi terkait wajib mengikuti pelatihan dan gladi kedaruratan nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pelatihan dan gladi kedaruratan nuklir diselenggarakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun.
Koreksi Anda
