Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69

PP Nomor 54 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk memastikan program kesiapsiagaan nuklir tingkat instalasi dapat dilaksanakan, pemegang izin wajib menyelenggarakan pelatihan dan gladi kedaruratan nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) huruf e di tingkat instalasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda