Koreksi Pasal 88
PP Nomor 54 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR
Teks Saat Ini
(1) Pemegang izin wajib melapor kepada Kepala BAPETEN apabila terdapat kejadian operasi terantisipasi, kecelakaan dasar desain, dan kedaruratan nuklir.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan kepada Kepala BAPETEN secara lisan dengan segera paling lama 1 (satu) jam dan secara tertulis paling lama 2 (dua) kali 24 (dua puluh empat) jam sejak terdapat kejadian operasi terantisipasi, kecelakaan dasar desain, dan kedaruratan nuklir.
(3) Pemegang izin wajib melaporkan kegiatan pelaksanaan penanggulangan kejadian operasi terantisipasi, kecelakaan dasar desain, dan kedaruratan nuklir di instalasinya kepada Kepala BAPETEN.
Koreksi Anda
