Koreksi Pasal 86
PP Nomor 54 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat kejadian khusus, Kepala BAPETEN memimpin pelaksanaan tindakan penanggulangan.
(2) Kejadian khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi adanya:
a. sumber radioaktif atau bahan nuklir yang tidak diketahui pemiliknya; dan
b. lepasan zat radioaktif dan kontaminasi dari negara lain.
(3) Dalam pelaksanaan tindakan penanggulangan, Kepala BAPETEN dapat meminta bantuan kepada dan/atau berkoordinasi dengan BNPB dan/atau instansi terkait.
(4) Tindakan penanggulangan akibat kejadian khusus dilakukan sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Kepala BAPETEN.
Koreksi Anda
