Koreksi Pasal 75
PP Nomor 54 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR
Teks Saat Ini
(1) Kedaruratan nuklir tingkat instalasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 74 huruf a ditentukan apabila terjadi kondisi yang melampaui nilai dasar desain.
(2) Dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang izin menyatakan status kedaruratan nuklir tingkat instalasi.
Koreksi Anda
