Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 75

PP Nomor 54 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kedaruratan nuklir tingkat instalasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 74 huruf a ditentukan apabila terjadi kondisi yang melampaui nilai dasar desain. (2) Dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang izin menyatakan status kedaruratan nuklir tingkat instalasi.
Koreksi Anda