Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PP Nomor 54 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang izin dalam menjamin faktor manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf c wajib melaksanakan: a. analisis keandalan manusia; dan b. program pendidikan dan pelatihan. (2) Dalam melaksanakan analisis keandalan manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a pemegang izin wajib mempertimbangkan: a. kualifikasi personil yang akan dipekerjakan di instalasi nuklir; b. faktor kesehatan; c. analisis tugas; dan d. faktor ergonomi dan faktor antarmuka manusia-mesin. (3) Dalam melaksanakan program pendidikan dan pelatihan, pemegang izin wajib MENETAPKAN kualifikasi, kompetensi, dan tingkat keahlian petugas yang melaksanakan pemantauan tapak sampai dengan dekomisioning.
Koreksi Anda