Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PP Nomor 54 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang izin wajib MENETAPKAN dan menerapkan sistem manajemen keselamatan dan keamanan instalasi nuklir. (2) Sistem manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. budaya keselamatan dan keamanan; b. pemeringkatan dan dokumentasi; c. tanggung jawab manajemen; d. manajemen sumber daya; e. pelaksanaan proses; dan f. pengukuran efektivitas, penilaian, dan peluang perbaikan. (3) Pemegang izin wajib melakukan evaluasi terhadap sistem manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara berkala sesuai dengan jenis instalasi nuklir.
Koreksi Anda