Koreksi Pasal 60
PP Nomor 54 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR
Teks Saat Ini
Manajemen keselamatan dan keamanan instalasi nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c meliputi:
a. tanggung jawab pemegang izin;
b. sistem manajemen; dan
c. faktor manusia.
Koreksi Anda
