Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PP Nomor 54 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang izin wajib melaksanakan evaluasi ancaman dasar desain lokal dan sistem proteksi fisik secara berkala. (2) Hasil evaluasi ancaman dasar desain lokal dan sistem proteksi fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Kepala BAPETEN. (3) Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan adanya perubahan ancaman dasar desain lokal dan golongan bahan nuklir yang sifatnya berbeda atau lebih besar, pemegang izin wajib melakukan perubahan terhadap sistem proteksi fisik.
Koreksi Anda