Koreksi Pasal 54
PP Nomor 54 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3), pemegang izin harus menyampaikan rencana perubahan sistem proteksi fisik dan alasan perubahan.
(2) Pemegang izin wajib melaksanakan uji fungsi setelah perubahan sistem proteksi fisik untuk memastikan tujuan perubahan tercapai.
(3) Dalam hal hasil uji fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memenuhi tujuan perubahan sistem proteksi fisik, pemegang izin wajib mengidentifikasi penyebab ketidaksesuaian dan melakukan upaya untuk mengatasi ketidaksesuaian.
(4) Dalam hal hasil uji fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memenuhi tujuan perubahan sistem proteksi fisik, pemegang izin wajib menyampaikan laporan pelaksanaan perubahan sistem proteksi fisik kepada Kepala BAPETEN.
Koreksi Anda
