Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PP Nomor 54 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang izin wajib melaksanakan pemutakhiran daftar informasi desain apabila terjadi perubahan data seifgard. (2) Daftar informasi desain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Kepala BAPETEN.
Koreksi Anda