Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PP Nomor 54 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang izin dalam melaksanakan tanggung jawab seifgard sejak komisioning sampai dengan bahan nuklir dipindahkan keluar tapak wajib: a. memunyai sistem perekaman dan pelaporan inventori bahan nuklir; b. menyampaikan laporan mengenai keberadaan bahan nuklir kepada Kepala BAPETEN; dan c. menyampaikan deklarasi protokol tambahan kepada Kepala BAPETEN. (2) Pemegang izin wajib menyampaikan laporan pelaksanaan sistem proteksi fisik kepada Kepala BAPETEN secara berkala. (3) Selama kegiatan komisioning dan operasi, pemegang izin dalam melaksanakan tanggung jawab proteksi fisik wajib MENETAPKAN dan melaksanakan: a. uji fungsi sistem proteksi fisik terintegrasi; b. uji kontinjensi; dan c. koordinasi dengan satuan perespons. (4) Pemegang izin wajib melaksanakan pelatihan dan/atau gladi sistem proteksi fisik secara berkala selama komisioning, operasi, dan dekomisioning.
Koreksi Anda