Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PP Nomor 54 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang izin wajib menerapkan dan merawat sistem proteksi fisik instalasi nuklir sejak konstruksi dimulai sampai dengan dekomisioning. (2) Dalam menerapkan dan merawat sistem proteksi fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang izin MENETAPKAN dan melaksanakan prosedur untuk memastikan terkendalinya keamanan dalam segala kondisi ancaman.
Koreksi Anda