Koreksi Pasal 45
PP Nomor 54 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan seifgard dan sistem proteksi fisik instalasi dan bahan nuklir selama pemantauan tapak sebelum desain dan konstruksi diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Koreksi Anda
