Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PP Nomor 54 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selama pemantauan tapak sebelum desain dan konstruksi, pemegang izin dalam melaksanakan tanggung jawab seifgard wajib: a. menyampaikan deklarasi rencana umum pengembangan daur bahan bakar nuklir, penelitian, dan pengembangan yang terkait dengan daur bahan bakar nuklir; dan b. menyusun daftar informasi desain pendahuluan. (2) Selama pemantauan tapak sebelum desain dan konstruksi, pemegang izin dalam melaksanakan tanggung jawab proteksi fisik wajib MENETAPKAN ancaman dasar desain lokal yang mengacu pada ancaman dasar desain nasional. (3) Penyusunan dan penetapan ancaman dasar desain nasional dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda