Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PP Nomor 54 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Teknis keamanan instalasi nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi: a. seifgard; dan b. proteksi fisik. (2) Seifgard dan proteksi fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selama: a. pemantauan tapak sebelum desain dan konstruksi; b. desain dan konstruksi; c. komisioning dan operasi; d. perubahan seifgard dan sistem proteksi fisik; e. evaluasi keamanan; dan f. dekomisioning.
Koreksi Anda