Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PP Nomor 54 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Panitia penilai keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 bertugas melakukan penilaian dan memberikan rekomendasi paling sedikit mengenai: a. operasi dan pemantauan radiasi personil, daerah kerja, dan lingkungan hidup; b. modifikasi struktur, sistem, dan komponen; c. perubahan batasan dan kondisi operasi; d. pelanggaran terhadap batasan dan kondisi operasi, kondisi izin, dan prosedur yang memengaruhi keselamatan; e. prosedur dan perubahan prosedur yang memengaruhi keselamatan; f. kejadian operasi terantisipasi, kecelakaan dasar desain, dan kecelakaan yang melampaui dasar desain; g. pengujian dan perubahan pengujian terhadap struktur, sistem, dan komponen; h. eksperimen dan perubahan eksperimen; dan i. penilaian berkala terhadap kinerja operasi dan keselamatan instalasi nuklir.
Koreksi Anda