Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PP Nomor 54 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penilaian keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 wajib dilakukan secara berkala, yang meliputi penilaian terhadap: a. desain instalasi nuklir; b. kondisi terkini struktur, sistem, dan komponen; c. kualifikasi peralatan; d. penuaan; e. kinerja keselamatan dan umpan balik pengalaman operasi; f. manajemen keselamatan dan program kesiapsiagaan nuklir; dan g. dampak radiologi pada lingkungan hidup.
Koreksi Anda