Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PP Nomor 54 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Verifikasi keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 harus dilakukan melalui analisis dan surveilan, yang meliputi: a. penerapan sistem manajemen pada setiap tahap kegiatan; b. konfirmasi desain oleh tim independen; c. peninjauan kembali faktor yang terkait tapak; d. surveilan yang dilakukan secara terus-menerus selama komisioning dan operasi instalasi termasuk pemantauan lingkungan; dan e. penilaian terhadap keperluan modifikasi dan pengendaliannya.
Koreksi Anda