Koreksi Pasal 37
PP Nomor 54 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR
Teks Saat Ini
Pemegang izin wajib melaksanakan verifikasi dan penilaian keselamatan selama tahap konstruksi, komisioning, dan operasi instalasi nuklir.
Koreksi Anda
