Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PP Nomor 54 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN DAN KEAMANAN INSTALASI NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemegang izin wajib melaksanakan verifikasi dan penilaian keselamatan selama tahap konstruksi, komisioning, dan operasi instalasi nuklir.
Koreksi Anda